BANTAENG – Kinerja manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng kembali menjadi sorotan. IDRIS REFORMASI, selaku Jenderal Lapangan Pergerakan Demokrasi Aliansi Masyarakat (PDAM) Bantaeng, meminta Bupati Bantaeng untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Direktur PDAM Tirta Eremerasa, termasuk mempertimbangkan pencopotan dari jabatannya.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah persoalan internal yang menurut IDRIS REFORMASI hingga kini belum terselesaikan secara tuntas. Ia menilai, pimpinan perusahaan daerah harus mampu memastikan tata kelola organisasi berjalan dengan baik, menyelesaikan persoalan internal, serta menjalankan setiap kebijakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, jabatan direktur bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan transparansi. Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Bantaeng selaku pihak yang memiliki kewenangan terkait untuk tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan yang menjadi sorotan masyarakat.
“Bupati Bantaeng harus mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi kinerja Direktur PDAM Tirta Eremerasa. Jika memang terbukti tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di internal perusahaan, maka kami meminta agar pencopotan dari jabatan tersebut dipertimbangkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegas IDRIS REFORMASI.
Selain menyoroti persoalan internal, IDRIS REFORMASI juga mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengangkatan karyawan bernama Febrianto serta penunjukan Kepala IKK Kecamatan Bissappu.
Ia menduga terdapat keterlibatan atau dukungan dari pihak direktur dalam proses tersebut. Namun, dugaan itu menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen, mekanisme pengangkatan, serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang relevan.
“Kami meminta agar proses pengangkatan karyawan Febrianto dan penunjukan Kepala IKK Kecamatan Bissappu diperiksa secara transparan. Apabila terdapat prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka harus ada penjelasan terbuka dan tindak lanjut sesuai aturan,” ujarnya.
IDRIS REFORMASI menegaskan, pengelolaan perusahaan daerah harus mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Setiap proses pengangkatan maupun penempatan jabatan harus memiliki dasar yang jelas, mengikuti prosedur yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ia juga meminta Bupati Bantaeng agar tidak hanya menerima laporan administratif, tetapi turut memastikan bahwa setiap persoalan yang mencuat ditindaklanjuti melalui evaluasi yang objektif dan menyeluruh.
Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan PDAM sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan tata kelola badan usaha milik daerah.
Lebih lanjut, IDRIS REFORMASI menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Ia berharap pemerintah daerah segera memberikan perhatian serius agar persoalan yang dipersoalkan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
Hingga berita ini disusun, dugaan terkait proses pengangkatan karyawan Febrianto dan penunjukan Kepala IKK Kecamatan Bissappu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Klarifikasi dari pihak Direktur PDAM Tirta Eremerasa dan Pemerintah Kabupaten Bantaeng juga diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara berimbang.
Publik kini menantikan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam menindaklanjuti tuntutan evaluasi tersebut, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan PDAM Tirta Eremerasa berjalan sesuai dengan ketentuan, prinsip transparansi, dan kepentingan masyarakat.




