BANTAENG.ZM.ID – Perwakilan PLN ULP Bantaeng akhirnya memberikan klarifikasi terkait tuntutan yang disuarakan oleh Aktivis Gerakan Anti Mafia (GAM) mengenai insiden kebakaran rumah warga yang diduga dipicu oleh kelalaian infrastruktur jaringan listrik.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh PLH Manajer PLN ULP Bantaeng, Ince Ardyansah, kepada awak media usai menerima massa aksi di Aula Kantor PLN Bantaeng dalam wawancara bersama redaksi Media ZONAMERAH.ID.
Dalam keterangannya, pihak PLN membantah tudingan massa aksi yang menyebut adanya ledakan trafo sebagai penyebab utama kebakaran rumah warga di Dusun Bontorannu, Desa Lebang Manai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Menurut Ince Ardyansah, informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak sesuai dengan fakta di lapangan
.“Ledakan trafo yang disebut menjadi penyebab kebakaran itu kami pastikan tidak benar. Bahkan trafo kami justru mengalami kerusakan akibat dampak dari kebakaran tersebut,” ungkapnya.
PLN juga mengacu pada pemberitaan media makassar.terkini.id tertanggal 3 Mei 2024, yang menjelaskan bahwa kebakaran terjadi sekitar pukul 02.30 WITA dan menghanguskan satu unit rumah panggung milik Sama Daeng Situju (37) beserta satu unit hand traktor, dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam laporan tersebut, Kapolsek Kelara IPTU Sudirman menyampaikan bahwa berdasarkan informasi awal, api pertama kali muncul dari ruang keluarga sebelum merambat ke ruang tamu dan dapur.
“Sesuai informasi yang kami dapat, kebakaran berawal di ruang keluarga lalu menjalar ke bagian ruang tamu dan dapur. Saat pemilik rumah melihat api semakin membesar, mereka langsung berhamburan keluar rumah sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas IPTU Sudirman.
Warga setempat sempat berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya sebelum akhirnya satu unit mobil pemadam kebakaran dari Kabupaten Bantaeng tiba di lokasi untuk melakukan pemadaman bersama personel Bhabinkamtibmas dan masyarakat sekitar.
Lebih lanjut, pihak PLN menjelaskan bahwa saat kebakaran terjadi, petugas menerima telepon dari warga sekitar yang meminta aliran listrik di wilayah tersebut segera dipadamkan.
Keterangan itu diperkuat oleh Koordinator Pelayanan Gangguan, Muh. Ilyas, yang menyebut bahwa pada saat kejadian trafo masih dalam kondisi beroperasi normal dan tidak mengalami kebakaran sebagaimana yang dituduhkan dalam aksi unjuk rasa.
Selain itu, PLN menyebut adanya rekaman video saat kejadian yang memperlihatkan bahwa trafo di sekitar lokasi tetap dalam kondisi utuh dan tidak terbakar.
Terkait tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh massa aksi, Ince Ardyansah menegaskan bahwa penetapan tanggung jawab secara hukum harus melalui proses pengadilan.
“Jika nantinya diputuskan bahwa PLN bersalah, tentu kami wajib memberikan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pihak yang merasa dirugikan sebaiknya menempuh jalur hukum agar persoalan ini diselesaikan secara objektif,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa aksi demonstrasi yang terus berulang tanpa penyelesaian hukum justru berpotensi mengganggu pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab PLN ULP Bantaeng kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut menjadi jawaban resmi PLN atas desakan sejumlah aktivis yang meminta perusahaan listrik negara itu segera bertanggung jawab atas kebakaran yang menimpa rumah warga di Jeneponto.*


