BANTAENG — Dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengangkatan pejabat atau pengelola Instalasi Kota Kecamatan (IKK) Kecamatan Bissappu menjadi sorotan. ALDI NABA meminta Bupati Bantaeng untuk mengevaluasi kinerja Direktur PDAM Tirta Eremerasa dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
ALDI NABA menilai bahwa setiap proses pengangkatan jabatan di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengangkatan pengelola IKK Kecamatan Bissappu perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk mekanisme pengangkatan, persyaratan jabatan, serta dasar hukum yang digunakan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh manajemen PDAM memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
ALDI NABA juga meminta Pemerintah Kabupaten Bantaeng agar tidak mengabaikan persoalan tersebut. Ia mendesak Bupati Bantaeng selaku kepala daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen PDAM Tirta Eremerasa, termasuk meninjau kembali kebijakan pengangkatan pengelola IKK Kecamatan Bissappu.
“Kami meminta Bupati Bantaeng untuk turun tangan dan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran prosedur maupun ketentuan peraturan perundang-undangan, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan pencopotan Direktur PDAM,” demikian sikap yang disampaikan dalam tuntutan tersebut.
Lebih lanjut, ALDI NABA menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan daerah. Menurutnya, PDAM merupakan institusi pelayanan publik yang memiliki tanggung jawab besar dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sehingga tata kelola kelembagaan harus dijalankan berdasarkan prinsip akuntabilitas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum.
Ia juga mendorong agar instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap proses pengangkatan pengelola IKK Kecamatan Bissappu untuk memastikan apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi Kementerian Dalam Negeri yang relevan.
ALDI NABA menegaskan bahwa tuntutan evaluasi tersebut merupakan bentuk dorongan terhadap perbaikan tata kelola PDAM Tirta Eremerasa agar lebih transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengangkatan pengelola IKK Kecamatan Bissappu perlu ditempatkan sebagai persoalan yang harus diklarifikasi. Pihak manajemen PDAM Tirta Eremerasa juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme pengangkatan tersebut.
Masyarakat pun diharapkan dapat mengawal persoalan ini secara objektif agar setiap dugaan yang muncul dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan dan sesuai ketentuan hukum.




