BANTAENG – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Mata Terbuka (KMT) menggelar aksi unjuk rasa di depan BRI Unit Pasar Sentral dan BRI Cabang Bantaeng, Kamis. Dalam aksi tersebut, massa mendesak pihak Bank BRI memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan dugaan hilangnya sertifikat tanah milik salah seorang nasabah yang sebelumnya disimpan sebagai dokumen agunan di BRI Unit Pasar Sentral.
Dengan membawa spanduk dan poster berisi berbagai tuntutan, massa menilai persoalan tersebut harus diusut secara transparan hingga tuntas. Mereka meminta manajemen Bank BRI segera mengungkap kronologi peristiwa, melakukan investigasi internal secara menyeluruh, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak nasabah.
Koordinator aksi menyampaikan bahwa keberadaan sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang memiliki nilai hukum dan ekonomi tinggi. Oleh karena itu, apabila benar terjadi kehilangan dokumen tersebut, maka pihak yang bertanggung jawab harus memberikan penjelasan secara terbuka serta menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam aspek perlindungan konsumen, nasabah jasa perbankan memiliki hak untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, serta perlindungan atas pelayanan yang diberikan oleh pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur serta hak untuk didengar keluhannya apabila mengalami kerugian.
Apabila dalam penanganan suatu perkara ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan hilangnya barang atau dokumen milik orang lain, maka penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, KMT meminta agar seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sektor jasa keuangan juga menerapkan prinsip perlindungan konsumen yang menjadi bagian dari pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan hak-hak nasabah terlindungi serta setiap pengaduan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga aksi berakhir, massa menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai keberadaan sertifikat milik nasabah dan adanya penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Sementara itu, pihak Bank BRI diharapkan memberikan penjelasan resmi kepada publik agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



