BANTAENG – Koalisi Mata Terbuka (KMT) kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di depan Kantor BRI Cabang Bantaeng sebagai bentuk protes atas dugaan hilangnya sertifikat milik seorang nasabah yang sebelumnya disimpan di BRI Unit Pasar Sentral Bantaeng.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Puluhan massa aksi hadir, massa aksi secara bergantian menyampaikan orasi dan mendesak pihak Bank BRI agar segera memberikan kepastian serta bertanggung jawab atas persoalan yang dialami nasabah. Dalam aksi tersebut, massa juga membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan agar persoalan tersebut segera diselesaikan secara transparan.

Jenderal Lapangan Aksi, M. Akbar, dalam orasinya menegaskan bahwa pihak BRI harus segera mengembalikan sertifikat milik nasabah atau memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

«”Jika Pimpinan Cabang tidak mampu mengembalikan dan bertanggung jawab atas hilangnya sertifikat nasabah, maka sebaiknya segera angkat kaki dan mengundurkan diri dari jabatannya,” tegas Akbar di hadapan massa aksi.»

Selain itu, Akbar juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Bantaeng, untuk menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan hilangnya sertifikat tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum tertentu, maka proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Kami mendesak Polres Bantaeng agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan secara menyeluruh. Apabila terdapat bukti yang cukup mengenai adanya dugaan pelanggaran hukum oleh oknum tertentu, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Massa aksi juga meminta pihak BRI membuka informasi secara transparan mengenai keberadaan sertifikat tersebut serta memberikan kepastian hukum kepada nasabah yang merasa dirugikan.

Secara hukum, apabila benar terdapat perbuatan melawan hukum terkait penguasaan atau penyalahgunaan dokumen milik orang lain, maka dapat dikaji berdasarkan ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan. Selain itu, apabila terdapat unsur kesengajaan yang menimbulkan kerugian terhadap pihak lain, penyidik dapat menilai penerapan pasal-pasal lain sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan. Penentuan pasal pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan.

Hingga aksi berakhir, massa menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai keberadaan sertifikat milik nasabah dan adanya penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi pihak yang merasa dirugikan.

Catatan Redaksi: Dalam berita ini, penggunaan frasa seperti “dugaan”, “diduga”, dan “apabila terbukti” penting untuk menjaga asas praduga tak bersalah, karena penetapan adanya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.