BANTAENG — Sebuah rekaman visual yang memperlihatkan seorang peserta diduga mengacungkan jari tengah saat pelaksanaan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menuai sorotan di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026, di Tribun Pantai Seruni, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Dalam rekaman yang beredar, tampak adanya gestur yang dinilai tidak pantas dilakukan dalam suasana upacara peringatan kemerdekaan. Identitas serta maksud dari sosok yang melakukan gestur tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, sosok dalam rekaman tersebut diduga merupakan seorang Tenaga Ahli Bupati Bantaeng. Namun, informasi mengenai identitas dan jabatan tersebut masih merupakan dugaan dan belum dapat dipastikan tanpa adanya keterangan resmi dari pihak terkait.

M. Akbar: Jika Ada Pelanggaran, Berikan Sanksi Sesuai Ketentuan

Aktivis Bantaeng, M. Akbar, mengecam keras tindakan yang terekam dalam video tersebut. Ia menilai setiap orang yang hadir dalam upacara kenegaraan semestinya menunjukkan sikap hormat terhadap rangkaian kegiatan dan simbol-simbol negara.

“Jika tindakan tersebut terdapat pelanggaran, maka kami meminta pihak yang berwenang memberikan sanksi atau memproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Akbar.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif dan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap rekaman, konteks kejadian, identitas orang yang bersangkutan, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan.

Secara hukum, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mengatur kewajiban menjaga kehormatan Bendera Negara. Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa pada saat penaikan atau penurunan Bendera Negara, orang yang hadir wajib memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat serta menghadapkan muka kepada Bendera Negara sampai proses selesai.

UU tersebut juga memuat larangan dalam Pasal 24 huruf a terhadap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menodai,q menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 66, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Namun demikian, gestur jari tengah semata tidak dapat langsung dinyatakan melanggar Pasal 24 huruf a jo. Pasal 66. Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur hukum, termasuk adanya maksud untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Selain itu, ketentuan pidana UU 24/2009 telah mengalami perubahan sebagian melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehingga penerapan pasal perlu dilakukan secara hati-hati sesuai ketentuan hukum yang berlaku saat perkara diperiksa.

Sorotan terhadap rekaman tersebut tidak hanya datang dari kalangan aktivis. Sejumlah masyarakat Bantaeng juga disebut mempertanyakan gestur yang terlihat dalam video tersebut karena dilakukan dalam suasana peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Masyarakat berharap pihak yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan siapa sosok dalam rekaman, apa maksud gestur tersebut, serta apakah terdapat pelanggaran aturan atau ketentuan hukum.**