BANTAENG – Sebuah rekaman visual yang memperlihatkan gestur tidak pantas berupa acungan jari tengah saat pelaksanaan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menuai kecaman dari sejumlah aktivis dan masyarakat di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026, saat pelaksanaan upacara yang berlangsung di Tribun Pantai Seruni, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Dalam rekaman visual yang beredar, terlihat seseorang melakukan gestur yang dinilai tidak pantas dengan mengacungkan jari tengah ketika rangkaian kegiatan upacara peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia sedang berlangsung.

Gestur tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena dilakukan dalam momentum resmi kenegaraan yang seharusnya berlangsung dengan penuh penghormatan terhadap simbol-simbol negara.

Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa sosok dalam rekaman tersebut diduga merupakan seorang Tenaga Ahli Bupati Bantaeng. Namun, identitas maupun status yang bersangkutan masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak terkait.

Kecaman terhadap dugaan gestur tersebut tidak hanya datang dari kalangan aktivis, tetapi juga sejumlah masyarakat Bantaeng yang menilai tindakan semacam itu tidak mencerminkan sikap penghormatan terhadap pelaksanaan upacara kemerdekaan.

Salah satu pihak yang turut menyampaikan kecaman adalah Idris Reformasi, yang dikenal sebagai Jenderal Lapangan. Ia menilai setiap peserta maupun undangan yang hadir dalam upacara kenegaraan semestinya menjaga sikap, etika, dan penghormatan terhadap jalannya upacara.

Menurutnya, momentum HUT Kemerdekaan RI bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi bagian dari penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan serta simbol persatuan bangsa.

“Gestur seperti itu sangat tidak pantas dilakukan dalam sebuah upacara peringatan kemerdekaan. Apalagi dilakukan dalam kegiatan resmi yang membawa nama negara dan dihadiri masyarakat,” demikian kecaman yang disampaikan Idris Reformasi.

Secara hukum, penghormatan terhadap Bendera Negara diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Namun, untuk ketentuan pidananya, sejak berlakunya KUHP Nasional pada 2026, ketentuan pidana terkait penodaan atau penghinaan terhadap Bendera Negara dirujuk ke Pasal 234 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 234 pada pokoknya mengatur bahwa orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap Bendera Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

Meski demikian, gestur yang dianggap tidak pantas tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai tindak pidana. Aparat penegak hukum tetap harus melihat secara utuh isi rekaman, konteks kejadian, bentuk perbuatan, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan untuk menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Idris Reformasi: Jangan Remehkan Momentum Kemerdekaan

Menurutnya, momentum HUT Kemerdekaan RI bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum untuk mengenang perjuangan para pahlawan sekaligus menghormati simbol-simbol negara.

Ia meminta pihak terkait tidak mengabaikan persoalan tersebut dan mendorong agar dilakukan klarifikasi secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Ini momentum sakral. Ketika Bendera Merah Putih dikibarkan, seluruh peserta seharusnya menunjukkan sikap hormat. Jangan sampai ada gestur yang kemudian ditafsirkan sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol negara,” demikian sikap yang disampaikan Idris Reformasi.