BANTAENG – ZONAMERAH.ID – Aksi demonstrasi yang terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 di Kabupaten Bantaeng dan diwarnai dugaan tindakan premanisme terhadap massa aksi menuai kecaman dari berbagai pihak.
Adnan Febryan selaku Ketua II PMII Bantaeng menyatakan sikap tegas atas tindakan pembubaran massa demonstrasi yang dinilai mencederai nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat.
“Demokrasi tidak boleh dibungkam dengan intimidasi. Tindakan premanisme terhadap massa aksi adalah bentuk kemunduran demokrasi dan pelanggaran terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di muka umum,” tegas Adnan Febryan.
Ia juga menilai peristiwa tersebut harus menjadi evaluasi serius bagi Bupati dan Kapolres Bantaeng agar mampu menjamin keamanan masyarakat serta menjaga ruang demokrasi tetap sehat dan terbuka.
Menurutnya, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan setiap warga negara dapat menyampaikan pendapat tanpa rasa takut, intimidasi, maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Mahasiswa dan rakyat akan terus berdiri di garis perjuangan menyuarakan kebenaran. Kritik adalah bagian dari demokrasi, bukan ancaman yang harus dibungkam,” tutupnya.



