BANTAENG – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, diduga semakin marak. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai masih disebut mudah ditemukan dan beredar di sejumlah wilayah.
Meminta aparat penegak hukum (APH), termasuk instansi yang memiliki kewenangan di bidang cukai, tidak menutup mata terhadap dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.
Peredaran rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan cukai bukan sekadar persoalan perdagangan biasa. Praktik tersebut dapat merugikan penerimaan negara dan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana di bidang cukai.
Secara hukum, ketentuan mengenai barang kena cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Dalam Pasal 54 UU Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai maupun tanda pelunasan cukai lainnya dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, apabila ditemukan dugaan pita cukai palsu atau tindakan melawan hukum terkait pita cukai, ketentuan pidana lainnya dalam UU Cukai juga dapat diterapkan sesuai dengan bentuk pelanggarannya.
Karena itu, masyarakat berharap adanya langkah konkret berupa pemeriksaan terhadap titik-titik yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Penindakan terhadap rokok ilegal juga bukan hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi sekaligus melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sendiri secara aktif melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Pada April 2026, misalnya, Bea Cukai Cilacap menyita lebih dari 10 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Dengan adanya dugaan peningkatan peredaran rokok ilegal di Bantaeng, masyarakat meminta aparat terkait melakukan pengawasan dan penindakan secara transparan apabila ditemukan pelanggaran.
Publik juga berharap tidak ada pihak yang kebal hukum. Jika memang ditemukan rokok yang melanggar ketentuan cukai, maka proses hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai maraknya peredaran rokok ilegal tersebut tetap memerlukan verifikasi dan penindakan dari instansi berwenang untuk memastikan kebenarannya.**




