BANTAENG — Payung Perjuangan Rakyat (PAPERA) mendesak untuk mengusut secara tuntas aktivitas pertambangan galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Desakan tersebut disampaikan Wawan Copel Selaku Jendral Lapangan PAPERA sebagai bentuk perhatian terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan serius dari aparat penegak hukum, khususnya terkait legalitas perizinan dan dampaknya terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PAPERA meminta pihak kepolisian tidak hanya melakukan penindakan terhadap aktivitas di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan tersebut. Pemeriksaan diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh dengan mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta Polres Bantaeng mengusut tuntas dugaan tambang galian C yang tidak berizin. Jangan sampai aktivitas yang diduga melanggar aturan terus berlangsung tanpa ada kejelasan dan penindakan,” demikian sikap PAPERA.

Tidak hanya itu Wawan Copel juga Ultimatum Polres Bantaeng Dalam 7×24 jam Harus melakukan tindakan serius menindak dan mensidak kegiatan tambang di Bantaeng, Jika tidak maka maka kami akan melakukan aksi besar besaran di Polda Sulsel Untuk segera mengevaluasi polres Bantaeng,

Menurut PAPERA, persoalan tambang galian C tidak hanya menyangkut aspek administrasi perizinan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan kondisi lingkungan, keselamatan masyarakat, serta tata kelola sumber daya alam. Karena itu, setiap aktivitas pertambangan harus dipastikan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

PAPERA juga mendorong agar aparat terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta memeriksa dokumen perizinan yang dimiliki oleh pengelola. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, PAPERA meminta proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut atau diduga terkait dengan aktivitas tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. Dugaan tidak berizin tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan data resmi dari instansi berwenang.

PAPERA berharap langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Bantaeng.