BANTAENG – Maraknya pemberitaan terkait dugaan aktivitas tambang galian C yang beroperasi di Kabupaten Bantaeng belakangan ini menjadi perhatian publik. Sejumlah informasi yang beredar bahkan turut menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang disebut-sebut diduga terlibat dalam pengelolaan salah satu aktivitas pertambangan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hingga kini, informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu masih sebatas dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum (APH). Oleh karena itu, masyarakat berharap seluruh informasi yang berkembang dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, beredar pula informasi yang menyebutkan bahwa material yang digunakan dalam sejumlah proyek, termasuk proyek strategis nasional (TSM) di Kabupaten Bantaeng, diduga berasal dari beberapa lokasi tambang yang legalitas operasionalnya dipertanyakan. Dugaan tersebut juga diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi instansi yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, ketentuan pidana juga mengatur pihak yang menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari izin yang sah.

Masyarakat pun meminta agar aparat penegak hukum bersama instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi, segera melakukan penelusuran terhadap seluruh aktivitas tambang galian C yang diduga tidak memiliki perizinan lengkap atau melanggar ketentuan yang berlaku.

Transparansi dalam proses penegakan hukum dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Penindakan diharapkan dilakukan tanpa tebang pilih, tanpa memandang jabatan, status sosial, maupun latar belakang pihak yang diduga terlibat.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tercipta kepastian hukum serta memberikan efek jera terhadap pelaku pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan individu maupun asal-usul material proyek masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Berita ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan bertujuan mendorong adanya klarifikasi serta penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan.**