BANTAENG – ZONAMERAH.ID Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Bantaeng mengecam keras dugaan tindakan premanisme dan represif terhadap massa aksi HPMB Raya Bantaeng yang terjadi dalam aksi demonstrasi hari ini jum’at 29 Mei 2026 di Kabupaten Bantaeng. Tindakan intimidasi ini atau upaya pembungkaman terhadap massa aksi merupakan bentuk nyata pelecehan terhadap demokrasi dan penghinaan terhadap konstitusi negara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Taufik selaku Bidang Politik dan Advokasi Kebijakan DPC GMNI Bantaeng menegaskan bahwa tindakan represif terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Menurutnya, aksi demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin langsung oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Premanisme terhadap massa aksi adalah bentuk pembungkaman demokrasi. Negara ini bukan milik kelompok tertentu yang bisa seenaknya menakut-nakuti rakyat ketika menyampaikan kritik. Jika ada pihak yang mencoba membungkam gerakan mahasiswa dengan intimidasi dan kekerasan, maka itu adalah ancaman serius bagi demokrasi di Bantaeng,” tegas Taufik.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak tersebut juga dipertegas dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Ia menilai bahwa munculnya dugaan tindakan premanisme terhadap massa aksi menunjukkan kemunduran demokrasi yang serius. Ketika mahasiswa turun menyuarakan kepentingan rakyat, justru yang dihadapkan adalah intimidasi dan tindakan represif. Situasi ini memperlihatkan adanya pihak-pihak yang alergi terhadap demonstrasi dan tidak siap menghadapi suara rakyat secara terbuka.

“Kami menilai tindakan seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Jika praktik-praktik premanisme dibiarkan tumbuh dalam ruang demokrasi, maka itu sama saja dengan membiarkan demokrasi mati perlahan. Kritik dibalas ancaman, aspirasi dibalas kekerasan. Ini adalah wajah buruk demokrasi yang tidak boleh terjadi di Bantaeng,” lanjut Taufik.

Taufik mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam intimidasi maupun tindakan represif terhadap massa aksi. Aparat keamanan seharusnya hadir melindungi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, bukan membiarkan adanya tindakan brutal yang mencederai demokrasi.

“Kami mengingatkan bahwa mahasiswa bukan musuh negara. Mahasiswa adalah bagian dari kekuatan moral yang lahir untuk mengawal kepentingan rakyat. Upaya membungkam gerakan mahasiswa dengan cara-cara premanisme adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan penghinaan terhadap konstitusi Republik Indonesia,” tutup Taufik