BANTAENG – Keluhan terkait belum cairnya gaji sejumlah anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantaeng selama tiga bulan terakhir kembali mencuat. Kali ini, beredar percakapan WhatsApp yang diduga berasal dari bendahara Dishub yang menjelaskan alasan belum dapat dilakukan pencairan gaji para anggota.
Dalam pesan yang beredar tersebut, bendahara Dishub menyampaikan bahwa pencairan gaji belum dapat dilakukan karena pejabat yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) disebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan proses pencairan anggaran.
“Izin bapak/ibu, tidak bisa dicairkan gajita karena Pak Ikbal hanya Plh (Pelaksana Harian), jadi beliau tidak bisa melakukan pencairan. Kami juga di kantor tidak tinggal diam, setiap hari kami follow up ke keuangan, tapi kebijakan yang menahan,” demikian isi pesan yang beredar di kalangan anggota Dishub.
Informasi tersebut pun menimbulkan berbagai tanggapan dari para anggota yang selama ini menantikan pencairan gaji mereka. Sebagian mengaku berharap adanya solusi dan kepastian dari pemerintah daerah agar hak-hak pegawai dapat segera diberikan.
Sebelumnya, sejumlah anggota Dishub juga menyampaikan keluhannya kepada media. Mereka mengaku telah tiga bulan tidak menerima gaji dan tidak mengetahui secara pasti penyebab keterlambatan tersebut.
“Kami hanya berharap gaji kami segera dicairkan karena itu sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ujar salah seorang anggota Dishub.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Bantaeng maupun instansi terkait mengenai informasi yang beredar tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut.



