MAKASSAR | ZONAMERAH.ID – Keluarga korban meminta pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan SPKT Polrestabes Makassar pada 26 September 2026, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam laporan tersebut, pelapor menerangkan bahwa peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada 25 September 2026 sekitar pukul 21.00 WITA di wilayah Kota Makassar.
Berdasarkan uraian dalam laporan, korban disebut mengalami dugaan perlakuan kekerasan setelah terjadi sebuah insiden di sekitar rumah. Peristiwa tersebut kemudian berlanjut hingga korban diduga mengalami pemukulan dan perlakuan kasar.
Pihak keluarga korban berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum. Keluarga meminta Polrestabes Makassar segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami meminta pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas dan memberikan kepastian hukum. Kami berharap laporan ini diproses secara serius demi perlindungan dan keadilan bagi korban,” demikian harapan keluarga korban.
Keluarga juga berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum atas laporan tersebut masih menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan alat bukti serta hasil pemeriksaan.




