BANTAENG — Dalam orasinya, Ichzan Revolusi menyampaikan dugaan adanya keterlibatan oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam aktivitas pertambangan galian C yang diduga tidak memiliki izin di Kabupaten Bantaeng.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ichzan Revolusi meminta jajaran Polres Bantaeng untuk segera menindaklanjuti dugaan tersebut melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh. Menurutnya, dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pertambangan ilegal perlu menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran atau perlakuan khusus.

“Jika benar terdapat oknum anggota Polri yang terlibat, maka harus diusut secara tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegas Ichzan Revolusi dalam orasinya.

Ia juga mendesak Polres Bantaeng agar tidak hanya menindak aktivitas tambang yang diduga ilegal, tetapi turut menelusuri pihak-pihak yang berada di balik kegiatan tersebut, termasuk apabila ditemukan adanya keterlibatan aparat.

Ichzan menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional. Ia meminta agar setiap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai aturan, tanpa membedakan status maupun latar belakangnya.

Di sisi lain, dugaan keterlibatan oknum anggota Polri tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, seluruh pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Ichzan Revolusi berharap Polres Bantaeng segera mengambil langkah konkret untuk mengusut dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin sekaligus menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparat, sehingga persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.