BANTAENG – ZONAMERAH.ID – Ketua Cabang Jalarambang HPMB Raya, Afrisal Qadri, mengecam keras peristiwa yang terjadi dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Bantaeng pada 29 Mei 2026. Ia menilai insiden tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Polres Bantaeng setelah sejumlah massa aksi diduga mengalami pemukulan oleh kelompok massa tandingan.
Menurut Afrisal, aparat keamanan yang berada di lokasi seharusnya mampu menjamin keamanan seluruh peserta aksi dan mencegah terjadinya tindakan kekerasan. Namun, ia menyayangkan adanya dugaan pembiaran terhadap kelompok yang melakukan intimidasi dan tindakan fisik terhadap demonstran.
“Demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Tidak boleh ada tindakan kekerasan yang digunakan untuk membungkam suara rakyat, apalagi jika terjadi di hadapan aparat keamanan,” tegas Afrisal.
Ia mendesak Polres Bantaeng untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengamanan aksi tersebut serta mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap massa demonstrasi.
Afrisal juga mempertanyakan mengapa kelompok massa tandingan yang diduga melakukan pemukulan dapat bertindak tanpa adanya langkah tegas dari aparat. Menurutnya, jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, maka akan mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat di Kabupaten Bantaeng.
“Kami meminta penegakan hukum yang adil dan transparan. Aparat harus menunjukkan keberpihakan pada hukum, bukan membiarkan tindakan kekerasan terjadi terhadap warga yang sedang menyampaikan aspirasinya secara damai,” tutupnya.
HPMB Raya menegaskan bahwa peristiwa 29 Mei 2026 harus menjadi momentum evaluasi bagi Polres Bantaeng agar kejadian serupa tidak terulang dan ruang demokrasi tetap terjaga di Kabupaten Bantaeng.



