BANTAENG – ZONAMERAH.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Prof. Dr. H.M. Arifin Sallatang (UNPAS) menyampaikan pernyataan sikap melalui aksi Demontrasi di depan Kantor Bupati Bantaeng terkait kondisi pendidikan nasional yang dinilai semakin mengkhawatirkan, khususnya dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Sabtu 2/5/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam Orasinya, Perwakilan BEM UNPAS menyampaikan bahwa pendidikan bukan sekadar proses transfer ilmu, melainkan sarana pembentukan karakter serta pembebasan manusia dari berbagai bentuk ketertindasan, termasuk pembatasan terhadap kebebasan berpikir kritis mahasiswa.

Mahasiswa menyoroti proses pembahasan RUU Sisdiknas yang dinilai belum transparan. Mereka menuntut agar pembahasan dilakukan secara terbuka kepada publik tanpa adanya pasal-pasal yang disusun secara tertutup di balik ruang-ruang elit DPR.

Selain itu, BEM UNPAS menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional seluruh warga negara Indonesia tanpa memandang latar belakang ekonomi. Oleh karena itu, negara dinilai wajib menjamin akses pendidikan yang layak bagi seluruh masyarakat.

Dalam tuntutannya, mahasiswa juga menekankan pentingnya optimalisasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN agar benar-benar dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas pendidikan, termasuk pembangunan infrastruktur sekolah hingga ke pelosok serta pemerataan tenaga pendidik.

Tidak hanya itu, isu kesenjangan akses pendidikan, kesehatan mental siswa akibat tekanan akademik dan sosial, serta melonjaknya biaya pendidikan turut menjadi perhatian serius. Mahasiswa juga menyinggung janji politik terkait kesejahteraan guru honorer serta harapan agar sektor pendidikan menjadi prioritas dalam APBN tahun 2026.

Di tingkat regional, BEM UNPAS Bantaeng turut menyoroti dugaan pengalihan fungsi aset pendidikan di daerah serta mendesak transparansi dalam pengelolaan beasiswa pemerintah daerah.

Dalam pernyataan tersebut, mahasiswa juga mengangkat realitas pahit dunia pendidikan di Indonesia, termasuk kasus seorang siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur yang diduga mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli perlengkapan sekolah. Peristiwa itu disebut sebagai gambaran kegagalan sistemik dalam menjamin hak pendidikan.

BEM UNPAS menilai, tanpa adanya pendekatan yang berlandaskan kemanusiaan, pembahasan regulasi pendidikan hanya akan menjadi formalitas hukum tanpa menyentuh akar persoalan yang sebenarnya.

Melalui pernyataan sikap ini, mahasiswa berharap pemerintah dan DPR RI dapat lebih serius dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat, demi masa depan generasi muda Indonesia.