Kode Etik Reporter Zonamerah
Dalam menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi. Reporter Zonamerah harus memiliki landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional untuk menegakkan integritas, independensi, serta profesionalisme jurnalis. Atas dasar itu Reporter Zonamerah wajib mematuhi kode etik profesi jurnalistik :
- Reporter Zonamerah, senantiasa berusaha memaknai segala aktivitas sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab yang didasari atas keimanan kepada Sang Maha Pencipta.
- Reporter Zonamerah, berkewajiban menghadirkan nuansa positif dalam setiap peliputan hingga pemberitaan serta memotivasi secara luas kepada publik.
- Reporter Zonamerah, berkewajiban menjunjung tinggi kebenaran dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta bertanggungjawab kepada publik.
- Reporter Zonamerah, memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki kemampuan, kesempatan dan akses untuk menyuarakan pendapatnya.
- Reporter Zonamerah, menghargai keanekaragaman sikap dan pandangan dalam masyarakat dan menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, juga orang berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya.
- Reporter Zonamerah bersikap independen dalam memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.
- Reporter Zonamerah tidak beritikad buruk secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
- Reporter Zonamerah menghormati hak pribadi kecuali untuk kepentingan publik. Pengabaian atas hak pribadi hanya bisa dibenarkan bila ada kepentingan publik yang dipertaruhkan, seperti untuk membongkar korupsi atau mencegah perilaku yang membahayakan kepentingan umum.
- Reporter Zonamerah tidak menerima segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi, menyalalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Dan menghindari konflik kepentingan di mana dapat mengaburkan sikap reporter atau media dari misinya untuk menyampaikan berita yang akurat dan tanpa bias. Jika konflik kepentingan tak bisa dihindari, maka reporter menyatakan posisinya dalam konflik kepentingan tersebut kepada publik melalui karya jurnalistiknya.
- Reporter Zonamerah tidak memiliki pekerjaan sampingan, terlibat dalam partai politik serta organisasi yang berpotensi mempengaruhi integritasnya.
- Reporter Zonamerah harus mendapatkan informasi yang akurat dan selalu melakukan cek dan ricek, menerima berita yang dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi setelah melalui proses verfikasi sesuai standar Lampungpro.
- Reporter Zonamerah harus melakukan upaya sungguh-sungguh untuk mendapat tanggapan dan konfirmasi dari mereka yang dituduh melakukan kesalahan.
- Reporter Zonamerah menghargai kesepakatan dengan narasumber soal informasi latar belakang, off the record, dan narasumber anonim.
- Reporter Zonamerah dapat menggunakan teknik penyamaran atau pengumpulan informasi secara tertutup hanya jika semua cara yang terbuka tidak mungkin menghasilkan informasi yang yang memiliki dampak besar terhadap kepentingan publik. Jika akhirnya memakai metode penyamaran atau tertutup, harus dijelaskan sebagai bagian dalam berita.
- Zonamerah dilarang menerima perlakuan istimewa seperti fasilitas untuk pribadi di luar kebiasaan atau melebihi batas kewajaran dari narasumber atau pihak-pihak yang berpotensi diberitakan.
- Reporter Zonamerah tidak menyimpangkan fakta berita dari substansi atau konteksnya.
- Reporter Zonamerah tidak menyimpangkan fakta foto dan video. Jika melakukan montase atau memakai foto ilustrasi selalu disertai penjelasan.
- Reporter Zonamerah mematuhi ketentuan penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber sepanjang tidak menghalang- halangi kepentingan publik.
- Reporter Zonamerah tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak- anak pelaku tindak pidana.
- Reporter Zonamerah segera meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab pemberitaan kekeliruan itu diketahui.
- Reporter Zonamerah dilarang menjiplak, menggandakan, dan mengutip informasi serta menggunakan foto tanpa menjelaskan sumber aslinya.
- Reporter Zonamerah tidak mencampuradukkan fakta dan opini
- Reporter Zonamerah tidak menyamarkan iklan sebagai berita.
Demikian kode etik ini disusun sebagai pedoman reporter dalam menjalankan tugasnya.
Kalianda, 1 Oktober 2024